Pertanyaan: Ketika terjadi mimisan pada seseorang disaat sedang melakukan shalat, maka bagaimana hukumnya? Apakah pakaiannya najis?

            Jawaban: Mimisan tidaklah membatalkan wudhu’, baik sedikit ataukah banyak. Demikian juga semua yang keluar badan selain dari dua jalan maka ia tidak membatalkan wudhu’, seperti muntah dan apa yang keluar dari luka maka tidak membatalkan wudhu’, baik banyak ataupun sedikit, karena hal tersebut tidak dinukil dari nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan asal sesuatu adalah suci, maka kondisi suci tersebut ditetapkan dengan dalil syar’i, tidak mungkin dihapus kecuali oleh dalil syar’i lain, dan disini tidak ada dalil yang menunjukan bahwa yang keluar dari selain dua jalan dari  banyak ataupun sedikit. Akan tetapi ketika ada sesuatu yang meragukan pada shalatmu dan tidak mungkin sempurna khusyu’nya dalam shalat, maka tidak mengapa bagimu untuk keluar dari shalat pada saat itu juga. Dan demikian juga seandainya engkau khawatir mengotori masjid ketika engkau shalat dimasjid, maka wajib bagimu berpaling agar tidak mengotori masjid dengan darah yang keluar darimu. adapun darah yang mengenai pakaian, dan itu ringan, maka hal tersebut tidak menajisi pakaian.

Diambil dari Buku Berjudul Fatwa-Fatwa Penting Dalam Sehari-hari Jilid 1 Karangan Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin

By Radio Kita FM Cirebon

Radio Kita 94.3 FM Cirebon. SMS/WA 085210943943, Telpon On Air: (0231) 488281

Leave a Reply