Salah satu hak yang dimiliki oleh seorang istri adalah hendaknya sang suami mengajak istrinya bermusyawarah dalam setiap permasalahan, terlebih lagi dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan mereka berdua dan anak-anak.

Hal ini sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimana beliau bermusyawarah dengan para isterinya dan mau mengambil pendapat mereka. Seperti halnya pada saat Sulhul Hudaibiyah (perjanjian damai Hudaibiyyah), setelah beliau selesai menulis perjanjian, beliau bersabda kepada para sahabat:

قُوْمُوْا فَانْحَرُوْا، ثُمَّ احْلِقُوْ.

“Segeralah kalian berkurban, kemudian cukurlah rambut-rambut kalian.”

Akan tetapi tidak ada seorangpun yang melakukan perintah Rasululah shaallallahu ‘alaihi wasallam sampai beliau mengulangi perintah tersebut tiga kali. Ketika beliau melihat tidak ada seorang pun yang melakukan perintah tersebut, beliau masuk menemui Ummu Salamah radhiyallahu anha kemudian menceritakan apa yang telah terjadi.

Ummu Salamah kemudian berkata, “Wahai Nabi Allah, apakah engkau ingin mereka melakukan perintahmu? Keluarlah dan jangan berkata apa-apa dengan seorang pun sampai engkau menyembelih binatang kurbanmu dan memanggil tukang cukur untuk mencukur rambutmu.”

Maka beliau keluar dan tidak mengajak bicara seorang pun sampai beliau melakukan apa yang dikatakan oleh isterinya. Maka tatkala para Sahabat melihat apa yang dilakukan oleh Rasulullah, mereka bergegas untuk menyembelih hewan-hewan kurban, mereka saling mencukur rambut satu sama lain, sampai-sampai hampir saja sebagian dari mereka memotong kepala sebagian yang lainnya.

(Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Cet Daar Ibnu Rajab, Hal 303-304)

??????? ???????? ???????

By Radio Kita FM Cirebon

Radio Kita 94.3 FM Cirebon. SMS/WA 085210943943, Telpon On Air: (0231) 488281

Leave a Reply