Pertanyaan: Bulan Ramadhan tiba ketika kehamilan saya berumur 9 bulan. Dan ketika saya sudah melahirkan saya mengkhawatirkan diri saya dan bayi saya, Jika saya berpuasa. Maka saya pun berbuka. Sekarang saya telah mengqadha’ hari-hari tersebut. Apakah hal tersebut sudah mencukupi? Apakah saya berdosa karena tidak berpuasa ketika itu?

Jawaban: Masalah ini membuka jalan pada hukum yang lain, yaitu orang yang hamil dan menyusui jika kesulitan untuk berpuasa dan khawatir terhadap dirinya atau anaknya maka boleh berbuka. Lalu jika dia khawatir terhadap dirinya saja atau terhadap diri dan bayinya tidak ada kewajiban lain kecuali qhada’, tetapi jika dia mengkhawatirkan anaknya saja, maka yang masyhur dari pendapat al-Imam Ahmad (semoga Allah merahmati beliau) adalah mengqadha’ dan orang yang menanggung nafkah bayi tersebut -ayahnya misalnya- memberi makan setiap harinya satu orang miskin.

Adapun jawaban dari pertanyaan di atas adalah wanita tersebut wajib mengqadha’ saja karena dia sudah mengqadha’ maka dia tidak berdosa. Segala puji bagi Allah

By Radio Kita FM Cirebon

Radio Kita 94.3 FM Cirebon. SMS/WA 085210943943, Telpon On Air: (0231) 488281

Leave a Reply