Berbuka bagi Orang yang Bepergian

 

Pertanyaan: Seseorang yang sedang berpuasa melakukan perjalanan sejauh 73 km. Ketika berangkat dia berpuasa karena bermaksud menetap di daerah tersebut. Tetapi dia tidak jadi tinggal di situ. Maka dia kembali pada hari itu juga dengan jarak yang sama. Ketika hendak kembali pulang dia berbuka. Bagaimana qadha’ dan Kafarah yang harus dia lakukan?

Jawaban: Orang ini tidak dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat, maka dia harus bertaubat kepada Allah dari perbuatan ini dan harus mengqadha’ satu hari sebagai ganti hari tersebut dan tidak ada kafarah karena kewajuban kafarah hanya bagi mereka yang menggauli istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan bagi orang yang wajib berpuasa. Kafarahnya yaitu memerdekakan budak. Jika tidak mendapatkannya maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup maka memberi makan 60 orang miskin. Istrinya terkena kewajiban kafarah juga kecuali jika dia dipaksa dan tidak mampu melawan maka tidak wajib kafarah. Kafarah tidak diwajibkan kecuali kepada orang yang wajib berpuasa.

Adapun orang yang musafir bersama istrinya kemudian menggaulinya dalam safar tersebut, maka dalam hal ini tidak ada kafarah. Akan tetap jika itu dilakukan ketika dia berpuasa, maka wajib bagi dia untuk mengqadha’nya jika dia tidak berpuasa. Ini adalah perkara yang jelas. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa selain jima’ tidak ada kewajiban kafarah karena tidak ada dalil. Asal semua perkara adalah bebas dari tanggungan.

 

(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘ Ibadaat)

Sumber: Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari  

Karya: Syeikh Muhammad Shalil Al Utsaimin.

By Radio Kita FM Cirebon

Radio Kita 94.3 FM Cirebon. SMS/WA 085210943943, Telpon On Air: (0231) 488281

Leave a Reply