Berlebih-lebihan dalam Hidangan Berpuasa
Pertanyaan: Berlebih-lebihan dalam menyiapkan hidangan, apakah mengurangi pahala puasa?
Jawaban: Hal tersebut tidak mengurangi pahala puasa. Perbuatan haram setelah selesai berpuasa tidak mengurangi pahala puasa. Akan tetapi berlebih-lebihan ini masuk dalam larangan Allah dengan firman-Nya:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. Al-‘Araf:31)
Berlenih-lebihan pada dasarnya hukumnya terlarang, hemat adalah separuh kehidupan. Jika ada kelebihan maka bershadaqahlah dengannya karena hal itu lebih utama.
(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadat)
Sumber: Fatwa-fatwa Penting dalam Seari-hari Jilid 1
Karya: Syaikh Muhammad Shalil Al Ustaimin