Di postingan yang telah lalu, kita sudah mengetahui sebagian etika dalam memberi nama untuk buah hati kita. Berikut ini adalah kelanjutan dari adab dan etika dalam memberi nama, dimana salah satu kewajiban bagi seorang Ayah adalah memilihkan nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai syariat dan lisan Arab. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan diterima oleh pendengaran, akan tetapu nama itu tidak sesuai dengan syari’at.
Berikut ini adalah beberapa etika dan adab ketika memberi nama:
- Disukai memberikan nama kepada anak dengan dua suku kata, misalnya Abdullah dan Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lain-lain.
- Disukai memberikan nama kepada anak dengan nama-nama yang menunjukkan penghambaan kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang indah (Asmaul Husna), misalnya Abdurrahman, Abdul Ghaniy, dan lain-lain.
- Disukai memberikan nama kepada anak dengan nama-nama para Nabi. Diriwayatkan dari Yusuf bin AbdisSalam, ia berkata, “Rosulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam memberikan nama kepadaku Yusuf.” (Riwayat Bukhari). Berkata Ibnul Qoyim Al-Jauziyah, ” Dan yang benar tentang pemberian nama dengan namanya (yakni Muhammad) adalah boleh sedangkan berkunyah dengan kunyahnya adalah dilarang (Muhammad Abul Qosim) dan pelarangan menggunakan kunyah-nya pada saat beliau Shallahu ‘alaihi wassalam masih hidup lebih keras dan penggabungan antara nama dan nama kunyah beliau Shallahu ‘alaihi wassalam juga terlarang.
- Memberikan nama kepada seorang anak dengan nama-nama orang shalih dari kalangan muslimin. Telah Tsabit dari hadits Mughirah bin Syu’bah dari Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam ia bersabda, ” Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para Nabi dan orang-orang shalih.” (Riwayat Muslim)
SYARAT-SYARAT PEMBERIAN NAMA
- Nama tersebut menggunakan bahasa Arab
- Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan syari’at, sehingga tidak boleh menggunakan nama-nama yang makruh atau haram baik dari segi lafadz ataupun maknanya.
NAMA-NAMA YANG DIHARAMKAN
Memberi nama kepada anak hendaknya tidak memberinya dengan nama-nama yang diharamkan Allah. Adapun nama-nama yang diharamkan adalah:
- Penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik dari matahari, patung, manusia, dan selainnya misalnya Abdur Rosul (hamba Rosul), Abdun Nabi (Hamba Nabi), Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah), Abdus Syamsu (hamba matahari), dan lain-lain
- Memberi nama dengan nama-nama Allah, misal: Rahim, Rahman, Khalik, dan lain-lain.
- Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
- Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesuatu sesembahan selain Allah, misalnya Al-Lat, al-Uzza, dan lain-lain.
- Memberi nama dengan nama-nama asing yang berasa dari Turki, Faris, Bar-bar, dan lain-lain.
- Setiap nama yang memuji (tazkiyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda, ” Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (raja diraja).” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Memberi nama dengan nama-nama setan, misal al-Ajda’ dan lain-lain.
NAMA-NAMA YANG DIMAKRUHKAN
Selain ada nama-nama yang diharamkan, ada pula nama-nama yang dimakruhkan. Berikut ini nama-nama yang dimakruhkan:
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, pezina dan lain-lain.
- Dimakruhkan memberikan nama anak dengan nama-nama perbuaan-perbuatan jelek atau maksiat.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama pengikut Fir’aun: Misal Fir’un, Qarun, Haman.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang dikenal dengan sifat jeleknya, misalkan: Anjing, Keledai, dan lain-lain.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai lafadz terhadap “agama” dan lafadz “Islam”, misal Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam, dan lain-lain.
- Dimakruhkan memberi nama-nama ganda, misalnya Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id.
- Para ulama memakruhkan memberi nama-nama surat dalam AlQuran misalnya, Yasin, Thaha, dan lain-lain.
Adapun jalan keluar dari pemberian nama-nama yang diharamkan dan dimakruhkan adalah dengan mengubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i. Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam mengubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik. ” (Riwayat at-Tarmidzi) semoga bermanfaat.
(Dari Rubrik Adab dan Akhlaq Ya Bunayya Majalah Sakinah) (ys-aa)