Hukum Mencukur Jenggot
Pertanyaan:
Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?
Jawaban:
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau bersabda.
أَعْفُوْااللِّحَى وَأَحْفُواالشَّوَارِب
“Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis)”
Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang musyrik.
Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu (mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk jenggot.
Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أفوا اللح “Perbanyaklah/ pertebalah jenggot”, أرخوااللحى “Biarkanlah jenggot memanjang”, وفروااللحى “Perbanyaklah jenggot”, أوفوااللحى “(Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat jenggot”).
Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda ; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sesuatu darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas dari pada mengambil sesuatu saja darinya.
Kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31
Tidak Boleh Memanjangkan Kuku
Pertanyaan:
Apakah memanjangkan kuku agar kelihatan cantik diharamkan?
Jawaban:
Tidak boleh hukumnya memanjangkan kuku-kuku bahkan terdapat perintah (dari hadits) agar memotongnya setiap minggu atau paling lama setiap 40 hari.
Kumpulan Fatwa-fatwa Seputar Wanita dari Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 109.