hukum menyentuh alquran digital

Bismillah
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafidzohullah ditanya ” Wahai Syaikh, apakah membaca Al-Quran menggunakan HP mengharuskan bersuci/wudhu? dan juga saat menyentuh dilayarnya, apakah demikian?”

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab: Tidak. Tidak mesti bersuci. Bersuci hanya saat menyentuh mushaf Al-Quran secara langsung, Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam dari hadits ‘Amr bin Hizam: “Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali dalam keadaan suci”, dan handphone yang menggunakan fasilitas Al-Quran dan terdapat di layarnya ayat-ayat Al-Quran, ini bukan dinamakan mushaf, tetap dinamakan handphone, dapat untuk membaca, dapat dibawa kemana-mana, dapat dipegang dan mudah dipakai membaca Al-Quran walau tanpa bersuci/berwudhu, karena tidak dinamakan mushaf, dan tidak terkena hukum mushaf. Demikian.

Ditranskrip dari video mengenai Fatwa Hukum Menyentuh Al-Qur’an Digital yang dijawab oleh Syaikh Dr. Shalih Fauzan Al-Fauzan.

By Radio Kita FM Cirebon

Radio Kita 94.3 FM Cirebon. SMS/WA 085210943943, Telpon On Air: (0231) 488281

Leave a Reply