Pertanyaan:
Asy-Syaikh yang mulia ditanya: Bolehkan perempuan memanjangkan pakaiannya sampai di bawah kaki -sekitar lima senti meter- kiranya anda sudi memberikan nasehat kepada kami?
Jawaban:
Ya, perempuan boleh menurunkan pakaiannya sampai ke bawah dua mata kaki, bahkan inilah yang disyari’atkan baginya agar ia bisa menutupi kedua kakinya. Karena menutup kedua kaki perempuan adalah perkara yang disyari’atkan, bahkan wajib menurut kebanyakan ahli ‘ilmu. Maka seyogyanya bagi perempuan supaya menutup kedua kakinya, entah dengan pakaian yang lebar, dengan memakai kaos kaki, dengan sepatu, atau yang lain.
Sumber: Fatwa-Fatwa Penting Dalam Sehari-Hari Jilid 2 Karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin
