Pertanyaan:
Apa hukumnya orang yang mendengar adzan tapi tidak pergi ke masjid, hanya saja ia mengerjakan seluruh shalatnya di rumah atau di kantor ?
Jawaban:
Itu tidak boleh. Yang wajib baginya adalah memenuhi seruan tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
من سمع النداء فلم يأتي, فلا صلاة له إلا من عذر
“Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur”.
Pernah ditanyakan kepada Ibnu Abbas, “Apa yang dimaksud dengan udzur tersebut?” ia menjawab, “Rasa takut (tidak aman) dan sakit”.
Diriwayatkan, bahwa seorang buta datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata : “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumahku?” Kemudian beliau bertanya.
هل تسمع النداء؟ قال: نعم, قال: فأجب.
“Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat? Ia menjawab, “Ya”, beliau berkata lagi, “Kalau begitu, penuhilah”.
Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib atas seorang Muslim adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama’ah. Tapi jika tempat tinggalnya jauh dari masjid sehingga tidak mendengar adzan, maka tidak mengapa melaksanakannya di rumahnya. Kendati demikian, jika ia mau sedikit bersusah payah dan bersabar, lalu shalat berjama’ah di masjid, maka itu lebih baik dan lebih utama baginya.
Syaikh Ibnu Baz, Fatawa ‘Ajilah Limansubi Ash-Shihhah, hal.41-42
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1