Foto: Romyani (merah) dan Andri Yulianto (putih) menduga kasus bus menabrak jurang di Guci, Tegal. Foto diambil pada hari Selasa. (Imam Suripto/ detikJateng)
CIREBON – Polres Tegal Provinsi Jawa Tengah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap sopir dan kernet yang menjadi tersangka kasus bus terguling Guci beberapa pekan lalu. Permohonan penahanan diajukan untuk tersangka melalui tim pengacara.
Kuasa hukum kedua tersangka, Ahmed Sulei menjelaskan, penangguhan hukuman itu merupakan keinginan keluarga tersangka. Untuk memenuhi tuntutan, pengacara itu dipanggil polisi untuk melengkapi syarat penjaminan.
“Pada proses awal, kami mengajukan penangguhan penahanan ke Kepolisian Tegal atas permintaan sopir dan keluarga sopir bus. Tim investigasi Polres Tegal memanggil kami untuk melengkapi berkas penjaminan dan akhirnya permohonan disetujui.” detikJateng Selasa (23 Mei 2023) Said Akhmad Soleh, dilansir Minggu.
Sebagai jaminan, lanjut Soleh, Romyani yang merupakan sopir bus menjadikan adiknya, sedangkan Andri Yulianto, seorang kernet, mengajukan kakaknya. Penjamin ini memastikan tersangka tidak kabur, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kesalahan yang sama.
“Akhirnya permohonan probation (masa percobaan) memiliki kepastian, karena tersangka berjanji tidak akan kabur, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari,” jelasnya.
Secara terpisah, Direktur Humas Ipda Heru Untung mengatakan, pihaknya menyetujui permintaan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat permintaan dari keluarga melalui kuasa hukumnya.
“Permintaan penundaan penahanan dikabulkan mengingat keduanya sangat kooperatif dan terus terang dalam pemeriksaan,” katanya.