nikah

Pertanyaan:

Ada dua orang laki-laki, salah satu diantara keduanya memiliki anak perempuan dan yang lain mempunyai saudara perempuan. Orang yang memiliki saudara perempuan mengatakan: “Nikahkan aku dengan anak perempuanmu dan aku akan menikahkanmu dengan saudariku!” Maka orang yang memiliki anak perempuan menikahkannya dengan orang tersebut dan melahirkan anak wanita. Dan laki-laki (dari perkawinannya) lahir anak laki-laki. Apakah boleh bagi keduanya untuk saling menikahkan?

Jawaban:

Tidak halal untuk menikahkan anak laki-laki tersebut dengan anak perempuan itu. Karena dia adalah paman bagi anak perempuan tersebut, yakni saudara ibunya dari pihak ayah.

(Liqaa’aat al-Baabil Maftuuh no.339) — Dari Buku Fatwa-Fatwa Penting Sehari-hari – Syaikh Muhammad Shalih Al Utasimin – Pustaka Assunnah

By Radio Kita FM Cirebon

Radio Kita 94.3 FM Cirebon. SMS/WA 085210943943, Telpon On Air: (0231) 488281

Leave a Reply